Lail Cloudy Fighting!!!
Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) apa?
Merupakan terobosan dari Bung Karno untuk mengganti Demokrasi Parlemen/Liberal karena tidak memberi peluang bagi eksekutif untuk membangun Negara. Ini merupakan suatu reaksi dari Presiden Soekarno atas kegagalan Pemerintahan Parlementer/Demokrasi Liberal. Pemerintahan Liberal dibubarkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dalam suatu upacara resmi di Istana Merdeka, diumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 dalam kerangka Demokrasi Terpimpin.
Pada tanggal 11 Juli 1959, Ketua Mahkamah Agung RI menyatakan bahwa dikeluarkannya Dekrit oleh Presiden tersebut adalah berdasarkan hukum yang tidak tertulis yang disebut “staatsnoodrecht” (Hukum Tata Negara Darurat). Dalam suatu ketatanegaraan tertentu, misalnya peperangan, keadaan yang membahayakan keselamatan Negara dan keadaan lain yang membahayakan Negara. Pemerintah karena keadaan terpaksa dapat mengambil tindakan-tindakan yang menyimpang dari hukum ketatanegaraan yang berlaku.
Mengingat pentingnya hukum tata Negara darurat ini, maka untuk menghindari penyalahgunaan perlu diadakan pembatasan. Menurut Mr. A. A. F. L. Dullemen pembatasan itu adalah :
a. Kepentingan Negara tertinggi menjadi taruhan dan tergantung dari tindakan tertentu Negara itu akan langsung hidup atau tidak.
b. Tindakan tersebut merupakan satu-satunya tindakan yang harus dilakukan.
c. Tindakan tersebut sifatnya sementara.
d. Waktu tindakan diambil DPR/Badan Perwakilan tidak mungkin dapat bersidang.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, konsederaus :
1. Kegagalan Konstituante mengambil keputusan mengenai UUD.
2. Pernyataan anggota-anggota – sebagian untuk tidak menghadiri siding.
3. Dapat menimbulkan bahaya bagi hidup Negara.
Faktor-faktor kegagalan system Demokrasi Parlementer :
1. Pertentangan ideologis, partai-partai politik.
2. Membuka peluang adanya oposisi.
Herberth Feith, “The decline of constitusional Democracy In Indonesia”, menyebut :
• Hatta/Syahrir : kelompok administrator yang rasional, birokratis dan legal.
• Kelompok Solidarity maker, denga tokohnya Soekarno, yang mengutamakan dukungan massal.
Isi Dekrit 5 Juli 1959?
• Membubarkan konstituante
• Menetapkan UUD 1945 sebagai pengganti UUDS
• Menetapkan MPRs dan DPAs dalam waktu segera
Penyimpangan dari Demokrasi Terpimpin?
Kekeliruan yang sangat besar dalam demokrasi terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin, sehingga tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif. Akibat dari kondisi ini mendorong terjadilah penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Penyimpangan-penyimpangan pada masa demokrasi terpimpin antara lain :
1. Pada tahun 1960 Presiden dengan penetapan Presiden membubarkan DPR hasil pemilu pertama karena menolak untuk menyetujui RAPBN yang diajukan Presiden.
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara telah mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini jelas bertentangan dengan UUD 45 Bab III pasal 7.
3. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Ketua Dewan Perwakilan rakyat Gotong Royong diangkat sebagai menteri. Tindakan ini bertentangan dengan UUD 45, sebab kedudukan DPR selaku lembaga legislatif sejajar dengan kedudukan Presiden selaku eksekutif. Dengan diangkatnya Ketua MPRS dan DPRGR sebagai menteri, di mana dalam UUD 45 dinyatakan bahwa kedudukan menteri adalah sebagai pembantu Presiden, maka tindakan tersebut secara terang-terangan telah merendahkan martabat lembaga legislatif.
4. Membuat Poros Jakarta – Peking – Pyong Yang, jelas menyimpang dari Politik Luar Negeri RI yang bebas aktif. Oldefo (The Old Established Forces), yaitu dunia lama yang sudah mapan ekonominya, khususnya negara-negara Barat yang kapitalis. Nefo (The New Emerging Forces), yaitu negara-negara baru. Indonesia menjauhkan diri dari negara-negara kapitalis (blok oldefo) dan menjalin kerja sama dengan negara-negara komunis (blok nefo). Hal ini terlihat dengan terbentuknya Poros Jakarta – Peking (Indonesia – Cina) dan Poros Jakarta – Pnom Penh – Hanoi – Peking – Pyongyang ( Indonesia – Kamboja – Vietnam Utara - Cina – Korea Utara).
“Suatu riak kecil di Samudera Raya”?
Jika bagi Presiden Sukarno aksi G-30-S itu sendiri disebutnya sebagai “riak kecil di tengah samudra besar Revolusi [nasional Indonesia],” sebuah peristiwa kecil yang dapat diselesaikan dengan tenang tanpa menimbulkan guncangan besar terhadap struktur kekuasaan, bagi Suharto peristiwa itu merupakan tsunami pengkhianatan dan kejahatan, yang menyingkapkan adanya kesalahan yang sangat besar pada pemerintahan Sukarno.1 Suharto menuduh Partai Komunis Indonesia (PKI) mendalangi G-30-S, dan selanjutnya menyusun rencana pembasmian terhadap orang-orang yang terkait dengan partai itu. Tentara Suharto menangkapi satu setengah juta orang lebih. Semuanya dituduh terlibat dalam G-30-S.2 Dalam salah satu pertumpahan darah terburuk di abad keduapuluh, ratusan ribu orang dibantai Angkatan Darat dan milisi yang beraļ¬liasi dengannya, terutama di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali, dari akhir 1965 sampai pertengahan 1966.3 Dalam suasana darurat nasional tahap demi tahap Suharto merebut kekuasaan Sukarno dan menempatkan dirinya sebagai presiden de facto (dengan wewenang memecat dan mengangkat para menteri) sampai Maret 1966. Gerakan 30 September, sebagai titik berangkat rangkaian kejadian berkait kelindan yang bermuara pada pembunuhan massal dan tiga puluh dua tahun kediktatoran, merupakan salah satu di antara kejadian-kejadian penting dalam sejarah Indonesia, setara dengan pergantian kekuasaan negara yang terjadi sebelum dan sesudahnya: proklamasi kemerdekaan Sukarno-Hatta pada 17 Agustus 1945, dan lengsernya Suharto pada 21 Mei 1998.
Senin, 15 Agustus 2011
Demokrasi Terpimpin
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)


0 komentar:
Poskan Komentar